Sudah 3 Permohonan PBG Masuk, Cipta Karya Tunggu SK

Sudah 3 Permohonan PBG Masuk, Cipta Karya Tunggu SK

DOK/RK/RALEB : Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST--radarlebong.disway.id

RK ONLINE - Hingga kemarin (12/2), tercatat sudah ada 3 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterima oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub. Mulai dari pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Lebong Atas hingga pembanginan tower telekomunikasi di Desa Mungin Angung Kecamatan Lebong Sakti. Meski demikian sejauh ini dari permohonan yang masuk belum bisa diproses lebih jauh karena menunggu Surat Keputusan (SK) tim PBG yang setiap tahun meski diperbarui.

 

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast  Irawan Nugroho, ST menjelaskan permohonan PBG diajukan pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). "Ada satu permohonan yang kami kembalikan kepada pemohon karena syaratnya belum cukup untuk dilengkapi, " jelas Wawan sapaan akrabnya.

 

Dalam menindaklanjuti setiap permohonan yang sudah masuk, saat ini pihaknya masih menunggu SK tim PBG untuk tahun 2023. Dalam proses penerbitan PBG sendiri tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-Hub. Prosesnya, lanjut Wawan, setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator.

 

Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas. Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan. "Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " lanjut Wawan.

 

BACA JUGA:Wacana Tukar Guling, Bidang Aset Siapkan Telaah

 

Ia menegaskan, pada perinsipnya PBG wajib dikantongi dalam mendirikan bangunan. Termasuk rumah tinggal, tempat usaha atau lainnya. Termasuk bangunan yang sudah berdiri sekali pun tetap wajib mengantongi PBG. "PBG sifatnya wajib dimiliki oleh bangunan apa pun. Rumah tinggal, lokasi usaha dan gedung lainnya, " singkat Wawan.

 

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.

Sumber: