Permohonan PBG Belum Bisa Diproses, Ini Alasannya
DOK/RK/RALEB : Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST--radarlebong.disway.id
RK ONLINE - Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong hingga saat ini belum bisa memproses permohonan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal sejauh ini sudah ada sekitar 3 permohonan yang masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kendalanya adalah Surat Keputusan (SK) penunjukkan tim PBG itu sendiri yang saat ini masih dalam proses.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irawan Nugroho, ST menjelaskan SK tim PBG terdiri dari beberapa jenis. Usulan SK itu sendiri sudah diusulkan. Saat ini draf SK tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong. "Jadi setiap tahun SK tim PBG ini harus diperbarui, " kata Wawan sapaan akrabnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pengajuan permohonan PBG dilakukan secara online melalui SIMBG. Nantinya setiap permohonan yang masuk akan dilakukan verifikasi lapangan. Jika dinyatakan lengkap, oleh pengawas permohonan tersebut akan dibagikan ke tim ahli tergantung dengan luasan tanah yang akan dibangun. "Dalam hal ini Bidang Cipta Karya hanya sebatas memproses permohonan PBG. Sementara izinnya akan tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP, " lanjut Wawan.
Usulan permohonan PBD yang sudah masuk itu mulai dari pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Lebong Atas hingga pembangunan tower telekomunikasi di Desa Mungin Angung Kecamatan Lebong Sakti. Dalam menindaklanjuti setiap permohonan yang sudah masuk, saat ini pihaknya masih menunggu SK tim PBG untuk tahun 2023.
BACA JUGA:Sudah 3 Permohonan PBG Masuk, Cipta Karya Tunggu SK
Dalam proses penerbitan PBG sendiri tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-Hub. Prosesnya, lanjut Wawan, setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator.
Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas. Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan.
Sumber: