Diajukan 11 Ha tapi Diakomodir Segini, Kini Tunggu SK Lanjutan HL Konak

Diajukan 11 Ha tapi Diakomodir Segini, Kini Tunggu SK Lanjutan HL Konak

DOK/RK : JALAN : Inilah jalan yang belasaan tahun tidak bisa dibangun oleh Pemkab Kepahiang lantaran masuk dalam kawasan HL Konak.--

RK ONLINE - Berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK. 975/ MENLHK/ SETJEN/ PLA. 2/ 9/ 2022 tertanggal 7 September 2022, Hutan Lindung (HL) Konak seluas 24.401 M2 sah milik Kabupaten Kepahiang dan sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang.

 

Hanya saja, sekarang Pemkab Kepahiang masih menunggu Surat Keputusan (SK) lanjutan dari presiden, sebab usulan awal pelepasan HL tersebut luasnya mencapai 11 Ha.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swi Fanedy Yusda, S. Hut Rabu (22/2) membenarkan kalau saat ini HL Konak seluas 24.401 M2 sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang melalui proses pelepasan pihak kementerian. Namun lantaran usulan pelepasan awal kisaran 11 Ha, sehingga kata Swi, pihaknya masih menunggu SK lanjutan dari presiden.

 

"Usulan kitakan kisaran 11 Ha dan tertanggal 7 September lalu baru dilepas dari HL Konak seluas 24.401 M2. Kita masih menunggu sisanya apakah diakomodir atau tidak," kata Swi.

 

BACA JUGA:Final, HL Konak 24.401 M2 Sah Milik Kepahiang

 

Menurutnya, kalau seluruh usulan diakomodir maka HL Konak tepatnya di depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepahiang juga akan menjadi aset Pemkab Kepahiang, termasuk sepanjang jalan menuju SMAN 1 Kepahiang dan taman yang sebelumnya terbengkalai. "Untuk sekarang kita masih menunggu itu jika nantinya SK lanjutan dari presiden turun, baru akan kita ketahui. Jika HL Konak itu menjadi aset Kabupaten Kepahiang, bisa saja nantinya menjadi taman kota Kepahiang dan akan dimanfaatkan," demikian Swi.

 

Diberitakan sebelumnya, HL Konak yang berlokasi di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan, kini resmi milik Kabupaten Kepahiang. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 975/ MENLHK/ SETJEN/ PLA. 2/ 9/ 2022 tertanggal 7 September 2022. Pelepasan sebagian kawasan hutan lindung Konak register 53 melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat pada kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Sumber: