Ini Peran 2 Mahasiswa Tersangka Ganja

Ini Peran 2 Mahasiswa Tersangka Ganja

DOK/RK : DIGELANDANG : Ke 2 tersangka narkoba digelandang ke sel tahanan Mapolres Kepahiang.--

Sebelumnya diberitakan, RI (19) dan HR (22) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Menyandang status sebagai  mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, mereka kedapatan membawa ganja seberat 1/2 Kilogram di jalan lintas Kepahiang - Beramani Ilir, tepatnya di wilayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.

 

Mereka pun berhasil ditingkap Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang, Senin (13/2) sekira pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) ganja termasuk sepeda motor yang dikendarai langsung digiring ke Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: