Polisi Pastikan Kembali Cek Pabrik Tahu Tempe
DOK/RK : CEK : Selasa (14/2) Dinas Lingkungan Hidup dan Unit Tipidter Polres Kepahiang mengecek pabrik tahu tempe yang dilaporkan oleh masyarakat, membuang limbah tidak sesuai aturan.--
Bahkan Ansori menyampaikan, salah satu bentuk dukungan yang diberikan, sekarang pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Bentuk dukungan yang kita berikan, sekarang kita membahas Raperda Pemberdayaan UMKM yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kepahiang. Namun tetap saja pengusaha wajib memperhatikan aturan-aturan yang ada, sehingga tidak melanggar aturan dan membuat masyarakat resah," demikian Ansori.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (14/2) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama DLH Kabupaten Kepahiang melaksanakan Sidak ke beberapa pabrik tahu tempe di Kabupaten Kepahiang. Sidak ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke anak sungai dan limbah yang mencemari lingkungan sekitar. Hasilnya, ternyata informasi masyarakat benar. Karena itu para pemilik pabrik diberi waktu sebulan berbenah. Jika tidak, mereka terancam hukuman pidana. Pengecekan limbah pabrik tahu tempe di 3 lokasi. Yakni di Desa Bogor Baru milik Arifin, Desa Taba Tebelet milik Sugianto, dan di Desa Karang Anyar milik Sunardi.
Sebelum Izin DPMPTSP, Harus Rekomendasi DLH
Sementara itu, Pascaditemukannya 3 lokasi pabrik tahu tempe yang beroperasi tanpa mengelola limbah sesuai dengan prosedur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.
Ini dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk meminta data keberadaan pabrik tahu tempe berikut jumlahnya. Lantaran sejauh ini DLH menyebut bahwa, hanya ada 3 pabrik industri yang mengolah kedelai menjadi tahu tempe di Kabupaten Kepahiang.
Padahal, dikatakan Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, seharusnya sebelum penerbitan izin dikeluarkan oleh DPMPTSP, pemilik pabrik-pabrik industri rumahan harus mengurus kelengkapan dokumen dan prosedur ke DLH, antara lain mengenai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kemudian pengusaha harus mengisi formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Yang jelas harus mengajukan permohonan izin lingkungan dan pemeriksaan UKL UPL, minimal SPPL. Sejauh ini yang kami ketahui, hanya ada 3 titik itu saja (Pabrik tahu tempe, red). Kami meyakini tentu ada banyak (Pabrik tahu tempe, red). Karena itu kita akan melakukan pengecekan dengan meminta data-datanya ke DPMPTSP. Karena memang seharusnya, sebelum dikeluarkan izinnya, salah satu rekomendasinya DLH terlebih dahulu," jelas Swifanedi, Rabu (15/2).
Sumber: