3 Pemilik Pabrik Tahu Tempe Terancam Pidana

3 Pemilik Pabrik Tahu Tempe Terancam Pidana

DOK/RK : TEMUKAN : Selasa (14/2) Dinas Lingkungan Hidup bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi Pabrik tahu yang diduga membuang limbah ke anak sungai.--

Ada yang Buang Limbah ke Anak Sungai

Swifanedi : Padahal Sudah Diperingatkan 

 

RK ONLINE - Selasa (14/2) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa pabrik tahu tempe di Kabupaten Kepahiang.

 

Sidak ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pembuangan limbah langsung ke anak sungai dan limbah yang mencemari lingkungan sekitar. Hasilnya, informasi masyarakat benar adanya. Sebab itu para pemilik pabrik diberi waktu sebulan untuk berbenah. Jika tidak, mereka terancam hukuman pidana.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Tipidter, Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr.K mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan limbah pabrik tahu tempe di 3 lokasi. Yakni di Desa Bogor Baru milik Arifin, Desa Pelangkian milik Sugianto, dan di Desa Karang Anyar milik Sunardi.

 

"Iya, hari ini (Kemarin, red) ada 3 pabrik tahu tempe yang kita cek dalam rangka pengawasan dan pembinaan. Hasilnya memang benar sesuai dengan laporan masyarakat, karena terlihat limbah ketiga pabrik tahu tempe masih dibuang acak-acakan atau tidak sesuai dengan aturan," kata Kanit.

 

Masih menurut Kanit, dalam hal pembuangan limbah pembuatan tahu tempe, ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik. Karena jika membuang limbah secara sembarang sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, pemilik bisa pidana kurungan penjara dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Karena itu ketiga pabrik tahu tempe tersebut diberi waktu sebulan untuk membenahi pembuangan limbah sesuai aturan yang berlaku. "Kalau dalam waktu 1 bulan, pemilik pabrik tahu tempe belum juga membuat pengelolaan limbahnya, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Kanit.

Sumber: