Targetkan 100 Persen Pejabat Taat LHKPN

Targetkan 100 Persen Pejabat Taat LHKPN

DOK/RK : Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM--

RK ONLINE - Inspektorat Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh pejabat yang ada di lingkungan pemprov dan kepala daerah di Bengkulu seluruhnya taat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

Laporan itu paling lambat disampaikan 31 Maret mendatang. Secara keseluruhan tercatat ada 451 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu wajib melaporkan LHKPN. "Tingkat ketaatan kita harus 100 persen. Kalau saat ini sendiri sudah mendekati 100 persen," sampai Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, Rabu (15/2).

 

Dirinya menghimbau bagi pejabat yang belum menyampaikan kewajiban LHKPN untuk segera menyampaikannya melalui aplikasi e-LHKPN Pemprov Bengkulu. Apalagi saat ini dalam proses verifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama.

 

"Ternyata sekarang antre luar biasa di KPK RI di direktorat, terkait dengan pengelolaan LHKPN. Makanya bagi yang wajib LHKPN kami sangat berharap untuk segera melapor, ternyata tahun ini jauh lebih lambat verifikasinya dari KPK RI, maka pelaporan itu harus dilakukan secepatnya," papar Heru.

 

BACA JUGA:Baru 175 Pejabat Pemprov Laporkan LHKPN

 

Dengan adanya kendala lambatnya verifikasi dari para pemangku terkait LHKPN ini para pejabat yang belum melapor kewajibannya diimbau untuk segera melapor, serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika mengalami kendala.

 

"Jadi mohon maaf kalau memang tahun ini ada keterlambatan, ini bukan di inspektorat tapi memang di tempat teman-teman di para pemangku terkait dengan LKPN di KPK RI. Jadi kami harapkan kawan-kawan pejabat yang wajib LHKN pada kesempatan pertama diserahkan segera, dan kalau ada kendala silahkan berkoordinasi, " demikian Heru.

Sumber: