Tahun Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Pemprov
DOK/RK : LAYANI : Samsat Kota Bengkulu saat melayani pembayaran pajak kendaraan.--
RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini akan kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan seperti yang dilaksanakan tahun 2022 lalu selama 3 bulan.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani mengatakan, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini kembali dilakukan lantaran program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat termasuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Untuk itu, apresiasi dan prestasi yang diraih harus dilanjutkan dan dipertahan. Apalagi masih banyak masyarakat Bengkulu yang ketinggalan mengikuti program pemutihan sebelumnya.
"Masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan dan mengikuti program pemutihan pajak ini. Tahun ini kita beri kesempatan lagi bagi wajib pajak untuk mengaktifkan pajak kendaraan mereka, " kata Yuliswani.
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan tahun sebelumnya telah berkontribusi dalam memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Dari Pelaksanaannya selama 3 bulan (Agustus-Oktober) hampir ratusan ribu pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan dengan memberikan PAD hingga mencapai Rp 86,8 miliar dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Pendaftar Seleksi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Capai Ratusan
"Untuk itu program pemutihan pajak akan kita lanjutkan kembali tahun ini agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak, " ujar Yuliswani.
Untuk pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan dan dibahas bersama pihak terkait seperti Dirlantas Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya. Program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target 60 persen masyarkat Bengkulu yang menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya.
Sumber: