Ini Alasan Pemerintah dan DPR RI Tunda Umumkan Finalisasi Biaya Haji 2023, Marwan: Kami Belum Sepakat!
Karena belum sepakat pemerintah dan DPR RI tunda pengumuman besaran biaya haji 2023.--Disway.id
Meskipun masih terdapat perselisihan kesepakatan mengenai biaya haji 2023 ini, Marwan menyebutkan kalau Komisi VIII DPR RI dan pemerintah saat ini telah menemukan kesimpulan besaran BPIH. Yakni dengan mengurangi total BPIH yang sekarang sebesar Rp90,2 juta dan besaran biaya perjalanan ibadah haji dari usulan awal Kemenag Rp69 juta dikurangi menjadi Rp49 juta.
"Dari usulan pemerintah besaran biaya haji 2023 Rp98,8 juta, kita sudah bisa mendapatkan angka sampai Rp90,2 juta. Kemudian biaya perjalanan ibadah haji yang pemerintah mengusulkan sebesar Rp69 juta, saat ini sudah bertemu diangka Rp49 juta," beber Marwan.
Kemudian selaku Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan kalau pengumuman biaya haji akan disepakati dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan Mentri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
"Kemungkinan biaya haji ini diumumkan Rabu dan Insya Allah sudah ada titik temunya," sambung Yandri.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tindak Pelanggaran Pemilu!
Yandri menjelaskan penundaan pengumuman besaran biaya haji 2023 ini, karena Panja biaya haji di Komisi VIII DPR RI masih banyak melakukan pembahasan terkait komponen biaya haji.
Ia mengatakan jika Komisi VIII dan Kemenag, masih mengkaji semua biaya. Ini semua mereka lakukan dengan tujuan penghematan untuk seluruh biaya haji.
"Termasuk biaya lain kita sisir semua sampai tadi sore (kemarin red). Insya Allah keputusan Panja bersama Kemenag bisa lebih diterima oleh publik, khususnya jemaah haji itu sendiri," ungkapnya.
BACA JUGA:Heboh! Patung Yesus Disambar Petir, Nyinyiran Netizen Jadikan Fenomena Alam Bahan Candaan
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR 19 Januari 2023 lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan besaran biaya haji 2023 per jemaah haji sebesar Rp98.893.909.
Sumber: