Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Diundur Sampai 2025, Penghapusan Kelas Rawat Inap Tetap Jalan Bertahap!

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Diundur Sampai 2025, Penghapusan Kelas Rawat Inap Tetap Jalan Bertahap!

Program KRIS BPJS Kesehatan ditunda penghapusan kelas rawat inap tetap dilanjutkan bertahap.--Disway.id

Namun hasil evaluasi dan monitoring yang sudah dilaporkan DJSN kepada DPR baru 4 rumah sakit. Yakni RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

 

"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di 4 rumah sakit, Desember 2022," ujar Mickael. 

 

Ia memaparkan, dalam rencana awal DJSN, penerapan KRIS akan dimulai pada tahun ini. Dimana 50 persen rumah sakit akan siap mengimplementasikan KRIS BPJS Kesehatan sepanjang semester I 2023. Kemudian 6 bulan berikutnya, 100 persen rumah sakit vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

 

BACA JUGA:Yakin Tidak Tertarik? Ini Sederet Keuntungan Mengikuti Program Magang ke Jepang!

Rumah sakit vertikal adalah rumah sakit yang berada dibawah pemerintah Kementerian Kesehatan. Lalu, di semester II 2023 juga ada 30 persen rumah sakit lainnya dalam hal ini, rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

 

Kemudian semester I 2024 akan ada 50 persen rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta dapat mengimplementasikan KRIS. Setelah itu semester II 2024, semua rumah sakit di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan yang ada pada program KRIS ini.

 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan kalau pemerintah akan memulai penerapan KRIS BPJS Kesehatan pada tahun ini. Namun ia belum mengungkapkan kapan pastinya kebijakan itu akan diimplementasikan.

BACA JUGA:Sungguh Malang, Selain Berprestasi Remaja Talang Karet yang Tewas Tenggelam di Kolam Ternyata Statusnya Begini

Namun yang jelas, saat kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapuskan, setiap rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap yang memenuhi 12 standar sesuai program KRIS BPJS Kesehatan.

 

Sumber: