Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Diundur Sampai 2025, Penghapusan Kelas Rawat Inap Tetap Jalan Bertahap!

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Diundur Sampai 2025, Penghapusan Kelas Rawat Inap Tetap Jalan Bertahap!

Program KRIS BPJS Kesehatan ditunda penghapusan kelas rawat inap tetap dilanjutkan bertahap.--Disway.id

RK ONLINE - Rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan dipastikan berjalan secara bertahap. Namun di sisi lainnya, program Kemenkes terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menjadi pengganti kelas rawat inap BPJS Kesehatan, ditunda hingga tahun 2025 mendatang.

 

Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan ini ditunda hingga 1 Januari 2025 mendatang, dengan alasan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat layanan KRIS resmi dibuka di seluruh rumah sakit di Indonesia.

 

Diberitakan sebelumnya, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang digantikan dengan KRIS ini, dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 ini. Namun Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman mengatakan kalau secara keseluruhan, program KRIS BPJS Kesehatan ini baru akan ditetapkan tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!

"Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan ini bertahap dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025 nanti," kata Mickael dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 9 Februari 2023.

 

 

Mickael Bobby Hoelman mengatakan jika pihak yang berperan dan bertanggung jawab terhadap semua hal terkait KRIS BPJS Kesehatan, adalah DJSN. Maka dari itu tahun 2024, pihak DJSN berencana memulai mengimplementasikan kebijakan KRIS BPJS Kesehatan ini.

 

Mickael Bobby Hoelman mengatakan, sebelum diterapkan secara nasional, DJSN telah melakukan uji coba KRIS BPJS Kesehatan ini di sejumlah rumah sakit pada tahun 2021 lalu. Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

 

BACA JUGA:Instruksi Presiden Jokowi, Mulai Bulan Depan Pendapatan Media Sosial Bakal Dipotong Pemerintah, Ini Alasannya!

Sumber: