Disway banner

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - BPJS Kesehatan cabang Kabupaten Kepahiang membantah rumor yang menyebutkan adanya pembatasan jumlah operasi katarak bagi peserta JKN. Layanan tersebut, dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kantor Kepahiang Desnita Adelina, S.Km Rabu 15 Oktober 2025 bahwa tidak ada pembatasan kuota untuk layanan operasi katarak bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Belum Semua, BKDPSDM Kepahiang Sebut Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Bertahap

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin

Operasi katarak, dikatakannya tetap menjadi salah satu manfaat yang ditanggung oleh program JKN. Hanya saja, untuk kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang menurut dia, terkait layanan operasi katarak untuk peserta JKN tersebut sudah disepakati bersama.

BACA JUGA:Gantikan Windra, Waka I DPRD Kepahiang Pimpin DPD Nasdem

BACA JUGA:Simak! Ini Trik Simpel Banyak Dapat Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!

"Sebenarnya tidak ada pembatasan kuota layanan operasi katarak untuk peserta JKN, BPJS Kesehatan dengan RSUD Kepahiang sudah menyepakati terkait hal ini. Dimana layanan ini juga disesuaikan dengan kondisi tenaga medis yang ada, yaitu Dokter Mata dan perawat khususnya," jelas Desnita di ruang kerjanya, Rabu 15 Oktober 2025,

 

Tenaga medis Dokter Mata di RSUD Kepahiang, dikatakan Desnita hanya satu orang, sehingga rumah sakit menyepakati kemampuan layanan operasi katarak mata tersebut dibatasi. Yakni, dalam sepekannya tenaga medis dapat melakukan tindakan operasi untuk 3 atau 4 pasien saja.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Seret Mantan Pacar Dalam Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu-Linggau Dibangun, Kepahiang Dapat Dampak Positif!

"Sebelum layanan ini berjalan, antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Kepahiang sudah rapat, ada tenaga medisnya juga saat itu. Kuota itu tidak ada pembatasan, tetapi pertimbangannya adalah ketersediaan tenaga medis dan perawat khususnya," kata Desnita.

 

Ia menjelaskan, operasi katarak tetap menjadi salah satu manfaat yang ditanggung oleh program JKN. Dimana mencakup seluruh proses, penjaminan operasi katarak meliputi pemeriksaan praoperasi, tindakan pembedahan dan pemeriksaan pascaoperasi.

Sumber: