Disway banner

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Standar KRIS

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Standar KRIS

Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuikan Standar KRIS--DOK/RK

Radarkepahiang.id - BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 ini. Program ini bertujun untuk menyederhanakan kelas pelayanan rawat inap yang selama ini terbaru menjadi kelas 1,2 dan 3. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang Destina Adelina, S.KM menjelaskan KRIS merupakan program penyelarasan kelas perawatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dengan standar yang sama kepada semua peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Bisa Dapat Jutaan Gak Pake Ribet

BACA JUGA:Ketat Awasi Obat dan Makanan, Pemkab Kepahiang Gandeng BPOM

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, yang diketahui merupakan  perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan. Yakni, masa transisi penerapan KRIS ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.

 

"Sementara untuk tarif iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan, namun untuk menyesuaikan standar kelas layanan KRIS rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah mulai menyesuaikan standar layanannya," ujar Desnita.

BACA JUGA:Bukan Passing Grade, Skor Ujian Jadi Penentu Kelulusan PPPK Tahap 2, Simak Strategi Lolos PPPK Ini!

BACA JUGA:Ada Oknum Pejabat Lama Tak Ngantor, Bupati Kepahiang: Layak Disanksi Berat!

Dijelaskan Desnita, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menggunakan tarif lama berdasarkan kelas pelayanan, yaitu kelas 1 Rp 150.000 per orang perbulan, kelas 2 iuran Rp 100.000 per orang perbulan dan kelas 3 iurannya Rp 42.000 per bulan.

 

"Tarif iuran BPJS Kesehatan masih menyesuaikan tarif lama, belum ada perubahan," kata Desnita.

BACA JUGA:Bersama Kemenag, Penambahan Kuota Haji Jadi Prioritas Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Menuju Tanah Suci Mekkah, Pelepasan 110 CJH Kepahiang Berlangsung Penuh Haru

Untuk diketahui, perubahan dengan ketentuan KRIS tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2 atau 3, semua peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama di rumah sakit. Kemudian, terkait tarif dan iuran, pemerintah akan melakukan evaluasi manfaat layanan, tarif dan iuran selama masa transisi sebelum KRIS resmi diterapkan.

Sumber: