Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan
Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Masyarakat wajib mengetahui beberapa hal, yakni mereka yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bahwa kepesertaan BPJS PBI bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
Kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos). Segmen PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
BACA JUGA:4 Point Usulan Pedagang Terminal Pasar Kepahiang, Salah Satunya Pengusutan Dugaan Pungli
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Ingatkan Pedagang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Terminal
Dengan demikian, peserta dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKRTL tanpa harus membayar iuran bulanan.
Lantas, apa saja penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Penghargaan Ombudsman Lagi, Pelayanan Publik Pemkab Kepahiang Berstatus Zona Hijau
BACA JUGA:Solusi dari Pemkab Kepahiang, Pedagang Buah Bisa Tempati Kios Pasar
Berdasarkan Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut beberapa penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena: Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri Peserta tidak ditemukan keberadaannya Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
2. Peserta PBI meninggal dunia.
3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
BACA JUGA:Selama 3 Jam Lebih, Maling Viral Kejepit di Atas Atap Rumah Warga Tebat Monok
BACA JUGA:Modal Main Game Cair Ratusan Ribu Rupiah, Ini Penghasil Uang Tercepat!
Sumber:


