DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU Serah Simpan Karya

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU Serah Simpan Karya

DOK/RK : SOSIALISASI : DPK Provinsi Bengkulu bersama Perpusnas RI saat menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Rabu (8/2) kemarin di Hotel Mercu--

Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI, Dra. Subekti Madriani menyampaikan, kegiatan sosialisasi undang- undang nomor 13 tahun 2019 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor. 55 tahun 2021 sebagai upaya menimbulkan kesadaran yang penuh dari warga Bengkulu khususnya yang memiliki produsen penerbit akan karya karya untuk meningkatkan nilai karyanya.

 

Terlebih ia menyebut, di Bengkulu sendiri ada sekitar 62 penerbit yang aktif. Dan Perpusnas mengharapkan penerbit yang hanya aktif saja untuk mengoptimalkan karyanya, tapi juga dari semua pihak baik dari perguruan tinggi, swasta, dari lembaga, hingga lembaga pemerintah lainnya.

 

"Kami mengimbau bahwa jangan hanya ada 62 penerbit, tapi lebih dari itu. Saya yakin pasti lebih daripada itu, hanya saja mungkin belum ada kesadaran yang penuh, karena itu kami datang untuk sosialisasi," sampai Subekti.

 

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan, semua karya yang dimiliki daerah harus disimpan, harus dilestarikan, harus menjadi khasanah kekayaan. Sehingga karya yang ada bukan hanya punya Bengkulu tapi punya Indonesia. Melaui sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2016 pihaknya berharap dapat mengoptimalkan penyimpanan atau melestarikan karya cetak atau rekam digital kedepannya.

 

Optimalisasi ini dapat dicapau karena dalam implementasi aturan ini juga memiliki sanksi yang diterapkan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga sanksi pembekuaan aktivitas penerbitan.

 

Apalagi sesuai kewajiban dari undang-undang untuk karya yang dimiliki daerh, satu diserahkan ke provinsi dan 2 ke perpustakaan nasional. Jadi aturan ini dapat benar-benar dijalankan oleh daerah.

 

BACA JUGA:Stock Opname Berlanjut, Layanan DPK Provinsi Bengkulu Masih Aktif

 

"Sanksi pertama teguran pertama dan pasti ada pembinaan- pembinaan. Dan jika belum juga punya kesadaran tinggi akan diberikan sanksi kedua berupa teguran lagi, kalau sudah sampai 3 kali bukan hanya teguran, tapi sanksi administrasi lainnya misalnya dibekukan. Dan itu saya kira sangat-sangat berat juga ya kalau sampai dibekukan," ungkapnya.

Sumber: