DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU Serah Simpan Karya

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU Serah Simpan Karya

DOK/RK : SOSIALISASI : DPK Provinsi Bengkulu bersama Perpusnas RI saat menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Rabu (8/2) kemarin di Hotel Mercu--

RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu mendorong optimalisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat berjalan dengan baik di wilayah Bengkulu.

 

Hal itu disampaikan langsung Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd usai menghadiri pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Rabu (8/2).

 

"Kita mewakili pak gubernur, jajaran pemerintah Provinsi Bengkulu dan semuanya mengucapkan ribuan terima kasih kepada perpustakaan nasional yang memberikan ataupun melaksanakan kegiatan perpustakaan nasional di Bengkulu, hari ini (kemarin, red) menggelar sosialisasi tentang undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam juga ada turunannya atau pelaksanaan yaitu peraturan pemerintahnya," ungkap Meri Sasdi.

 

Ia menambahkan, implementasi peraturan atau undang-undang serah simpan karya sangat penting sekali untuk diterapkan di daerah, hal ini karena ketika daerah itu memiliki nilai ataupun karya cetak ataupun karya rekam yang luar biasa, maka itu akan menandakan daerah itu akan maju dan berkembang.

 

"Kenapa demikian, karena itu menjadi sebuah pusat kajian, pusat pendidikan, pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini menjadikan bagaimana nanti daerah itu akan kuat akan berdaya," imbuh Meri Sasdi.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, tentunya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Bengkulu yang merupakan salah satu provinsi lahirnya ibu negara Indonesia yang pertama yakni ibu Fatmawati.

 

"Maka kita sangat berterima kasih dari pusat Perpusnas RI memberikan sosialisasi undang- undang serah terima karya. Nanti Undang-undang ini akan disosialisasikan oleh narasumber baik pelaksanaan hingga ada sanksi segala macam kalau tidak melaksanakan undang undang tersebut, ya memang harus begitu konsekuensinya karena untuk kemajuan kita semua," ujar Meri Sasdi.

 

Sumber: