Bupati Didesak Copot Kapus Kelobak
DOK/RK : Anggota DPRD Kepahiang Hendri--
"Dasar lain kita minta yang bersangkutan ini dicopot, sebab informasinya dia disanksi adat. Kalau ada sanksi adat, artinya memang betul sudah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban ke Polres sebelumnya. Pemkab melalui pak bupati jangan diam saja, jangan biarkan dan jangan pertahankan dia. Copot saja, banyak yang bisa menduduki jabatan Kapus. Daerah kita inikan tak pernah kekurangan stok pejabat untuk jabatan itu (Kapus, red)," sambung Hendri.
Kembali dia menambahkan, berhentinya proses hukum di kepolisian, bukan berarti gugur pula proses hukum sanksi di pemerintah daerah. "Sudah berdamai, masing - masing sudah mencabut laporan di Polres. Ya tetap saja, tidak serta serta bisa menghapus perbuatan yang telah dilakukan. Jika tak ada tindakan tegas dari kepala daerah, ditakutkan kasus serupa terulang kembali. Sanksi tegas seperti pencopotan dari jabatannya, ini semata-mata untuk menegaskan kalau pejabat itu tidak bisa berbuat semaunya, termasuk kepada bawahan," demikian Hendri.
Sejauh ini diketahui, antara kedua belah pihak yakni oknum Kapus Kelobak, TM dan bidan yang merupakan bawahannya tersebut sudah berdamai. Mereka sudah sepakat mencabut laporan masing - masing di Polres Kepahiang. Yakni laporan pemukulan yang dilakukan suami Bidan R terhadap Kapus Kelobak TM yang dilaporkan oleh TM dan kasus dugaan pencabulan (Cium pipi, red) oleh TM terhadap Bidan R yang dilaporkan oleh Bidan R.
Meskipun sudah berdamai dan poses hukum dihentikan di Polres Kepahiang, namun Kapus Kelobak, TR tetap mendapat sanksi adat. Ini pun dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Dusun Kepahiang, Yudi, S.Sos yang diwawancarai wartawan Radar Kepahiang sebelumnya. Namun, Lurah Yudi mengaku tidak mengetahui jenis denda adat seperti apa yang disanksikan kepada Kapus Kelobak, TM.
Hasil BAP Sudah di Meja Sekkab
Sementara itu, mendapatkan instruksi untuk mencari fakta atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kapus Kelobak TM terhadap bawahannya Bidan R, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang memastikan sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Bahkan menurut Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disampaikan ke Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, Senin (6/2).
"Klarifikasi atau pemanggilan terhadap oknum Kapus, itu telah kami lakukan. Hari ini (Kemarin, red) BAP juga sudah disampaikan ke pimpinan (Sekkab, red) sehingga bisa dilakukan proses lanjutan. Klarifikasi yang kami lakukan, ya seputar dugaan perbuatan cabul yang sempat menghebohkan belum lama ini. Jadi apa yang kami lakukan, itu tahapan untuk proses kode etik ASN-nya. Walaupun proses di penegak hukum sudah damai," kata Tajri.
Sumber: