Penyidikan 2 Kasus Dihentikan, Kapus Kelobak Didenda Adat

Penyidikan 2 Kasus Dihentikan, Kapus Kelobak Didenda Adat

DOK/RK : GELAR : Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang menggelar RJ terhadap kasus pemukulan dengan tersangka MD dan dugaan cabul dengan terlapor Kapus Kelobak, Tarmizi pada Jumat (3/2).--

RK ONLINE - Setelah sepakat berdamai antara kedua belah pihak, yakni tersangka MD (33) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang atas kasus pemukulan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Kelobak, TM. Maka pada Jumat (3/2) kedua belah pihak juga melakukan perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi penyidik Reskrim Polres Kepahiang.

 

Masih dihari yang sama, RJ juga dilakukan terhadap kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Kapus Kelobak, TM serta pelapor Bidan R istri dari MD. Dengan telah dihentikannya penyidikan terhadap 2 kasus tersebut, MD pun lepas dari status tersangka dan langsung menghirup dara bebas. Namun, dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan di tingkat desa, Kapus Kelobak Tarmizi dikenakan denda adat.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui oleh Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos membenarkan bahwa kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian. Sementara pihaknya dari Sat Reskrim Polres Kepahiang kata Kanit Pidum, hanya sebatas memfasilitasi upaya perdamaian melalui RJ. "Ya berbekal perdamaian yang sudah dilakukan keluarga kedua belah pihak, hari ini (Kemarin, red) kita melakukan RJ di Polres Kepahiang," kata Kanit Pidum.

 

Dari proses RJ yang dilakukan pihaknya, lanjut Kanit Pidum, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Baik laporan pemukulan oleh MD, maupun laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh Bidan R (Istri MD, red).

 

"Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan, karena itu kasusnya kita hentikan. Untuk MD yang sebelumnya telah kita tahan, juga dibebaskan, bisa menghirup udara bebas lagi," demikian Kanit Pidum.

 

Sementara itu, Lurah Kelurahan Dusun Kepahiang, Yudi, S.PI turut membenarkan sudah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, antara TM dan MD. "Pada saat pembahasan dalam rangka mencari jalan terbaik yakni berdamai, saya hadir dan memang yang bersangkutan (Kapus Kelobak, Tarmizi red) dikenakan denda adat. Hanya saja denda adat seperti apa yang dikenakan terhadap Kapus Kelobak ini, saya tidak bisa menjelaskan. Karena ketika itu yang menjelaskan langsung ketua adat Kelurahan Dusun Kepahiang," singkat Lurah Yudi.

 

Sekedar mengulas, MD yang merupakan warga Kelurahan Dusun Kepahiang melakukan pemukulan terhadap Kapus Kelobak TM hingga mengalami luka - luka di bagian mata dan di bagian bibir.

 

Sumber: