Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Ditunda, Ini Jadwal Baru Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Setelah Penundaan!

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Ditunda, Ini Jadwal Baru Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Setelah Penundaan!

Sesuai keputusan dan pengumuman KPU RI jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 resmi ditunda/Foto: Penyerahan berkas pendaftaran Pantarlih beberapa waktu lalu.--Radarkepahiang.id

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:

 

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

 

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Sumber: