Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Ditunda, Ini Jadwal Baru Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Setelah Penundaan!
Sesuai keputusan dan pengumuman KPU RI jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 resmi ditunda/Foto: Penyerahan berkas pendaftaran Pantarlih beberapa waktu lalu.--Radarkepahiang.id
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Sumber: