Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan/--rbtv.disway.id

Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 mengenai Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam instruksi tersebut, beberapa menteri dan kepala daerah diminta untuk memberikan perlindungan sosial kepada beberapa kelompok, termasuk penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Buruan Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Masih Segera Berakhir

"Presiden menginstruksikan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu kelompok yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Inpres tersebut adalah penyelenggara pemilu," ujar Hasyim.

 

Hasyim memastikan bahwa KPPS berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan sesuai instruksi tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

 

Koordinasi telah dilakukan antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan para kepala daerah menyediakan anggaran guna melaksanakan instruksi tersebut.

BACA JUGA:Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024

"Masih ada beberapa daerah yang sedang berproses karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pokoknya, kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri agar memastikan kepala daerah menjalankan instruksi presiden ini," tambahnya.

 

Hasyim menambahkan bahwa KPU RI juga telah meminta KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait hal ini.

Sumber: