PUPR Kepahiang

Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!--foto: Arsip Radarkepahiang.id saat pengangkatan PNS Kepahiang beberapa tahun yang lalu

Radarkepahiang.id - Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, keputusan sidang Tim Penegak Disiplin atau TPD menetapkan kalau 4 ASN Kepahiang yang melanggal disiplin PNS, direkomendasikan untuk dipecat.

BACA JUGA:Kembali Aktif Atau Diberhentikan, Begini Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif Menurut Pemkab Kepahiang!

BACA JUGA:Jelang Uji Kompetensi, Ini Sederet Persiapan Diri Menghadapi Seleksi PPPK

Sidang ini dilaksanakan TPD ASN Kepahiang, sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran disiplin 4 ASN Kepahiang. Hasilnya jika berdasarkan keputusan sidang, TPD rekomendasikan 4 ASN Kepahiang yang melanggar disiplin ini agar segera dipecat.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Safari Ramadhan Perdana di Wilayah 3T, Desa Langgar Jaya

BACA JUGA:Langsung Cair! Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp 400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang

Sebab dari sidang TPD tersebut diketahui kalau keempat abdi negara ini, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya lebih dari 1 tahun. Dengan demikian, sidang TPD yang diketuai oleh Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH ini memutuskan, agar 4 ASN Kepahiang ini diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

BACA JUGA:Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Masih Kekurangan SDM, RSUD Pertahankan TKS Meski Tidak Digaji

Keputusan sidang TPD ini juga dibenarkan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang.

BACA JUGA:Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK

BACA JUGA:Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!

"Sidang disiplin terhadap 4 ASN sudah dilakukan. Dari sidang diketahui kalau pelanggaran disiplin yang terjadi ialah, ASN ini sudah meninggalkan tugas dengan waktu yang cukup lama. Sehingga hasil sidang TPD merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat," terang Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyanyu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB

Sumber: