Penyidikan 2 Kasus Dihentikan, Kapus Kelobak Didenda Adat
DOK/RK : GELAR : Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang menggelar RJ terhadap kasus pemukulan dengan tersangka MD dan dugaan cabul dengan terlapor Kapus Kelobak, Tarmizi pada Jumat (3/2).--
Mendapatkan perlakuan tersebut, Kapus Kelobak melayangkan laporan ke unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang hingga akhirnya MD ditetapkan sebagai tersangka. Disisi lain, R yang merupakan bidan desa serta bekerja di Puskesmas Kelobak yang merupakan bawahan Kapus Kelobak, TM juga melayangkan laporan dugaan pencabulan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, dengan terlapor TM.
Laporan yang dilayangkan R terkait dugaan cabul yang dilakukan Kapus TM terhadap dirinya, dengan cara mencium pipi. Hingga terungkap, alasan MD melakukan pemukulan terhadap Kapus Kelobak, lantaran merasa istrinya sudah dilecehkan. Hanya saja, setelah kedua kasus tersebut berproses hukum di Polres Kepahiang, kedua belah pihak memilih berdamai dan mencabut laporan masing-masing.
Kamis (2/2), kepada wartawan Radar Kepahiang, Kapus Kelobak TM menerangkan bahwa, kasus yang dialaminya sudah damai. Ia mengungkapkan jika pilihan berdamai dilatarbelakangi antara keluarganya dan keluarga MD masih memiliki ikatan keluarga. Dikatakannya, dengan pertimbangan keluarga itulah kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Cerita lain tidak ada lagi, kami sudah berdamai. Dalam surat perdamaian yang dibuat, kami sepakat untuk mencabut laporan. Karena setelah ditelusuri, ternyata kami masih keluarga," ujar TM.
Sumber: