Bentuk Perda LP2B
DOK/RK : Kepala Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan--
"Perda RTRW pas sekali untuk mencegah alih fungsi lahan karena nanti diatur lahan mana untuk pertanian, perumahan, pabrik, hingga kawasan industri. Jadi harus jelas dan tidak ada alih fungsi lahan lagi," singkatnya.
Sumber: