Alasannya DAK, Tahun Ini DKPP Kepahiang Terkesan 'Tidak Bermanfaat'

Alasannya DAK, Tahun Ini DKPP Kepahiang Terkesan 'Tidak Bermanfaat'

Dengan alasan DAK 2024, DKPP Kepahiang tahun 2024 ini terkesan 'Tidak Bermanfaat' untuk masyarakat--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dengan alasan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan atau DKPP Kepahiang tahun 2024 malah terkesan sama sekali "tidak bermanfaat" untuk masyarakat seperti beberapa tahun yang lalu.

BACA JUGA:Ada Mutasi Besar-Besaran di Lingkungan Polres Kepahiang, Ini Daftarnya!

Sama sekali tidak mendapatkan kucuran DAK tahun 2024, membuat DKPP Kepahiang sama sekali tidak memiliki program dan kegiatan yang harus direalisasikan kepada masyarakat dan sektor perikanan. 

 

Kepala DKPP Kepahiang, Rukismanto, S.Pi mengungkapkan jika tahun 2024 ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tersebut sama sekali tidak mendapatkan bagian DAK seperti beberapa tahun yang lalu.

BACA JUGA:Soal Lapak Milik ASN Kepahiang, Satpol PP PBK: Tidak Pindah Kami Bongkar!

Begitu juga dengan usulan kebutuhan benih ikan, sarana dan prasarana pembuat pakan ikan yang diusulkan DKPP Kepahiang kepada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Jambi, tahun ini tidak satupun yang berhasil terakomodir. 

Padahal, sebanyak 34 Kelompok Petani Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang berbadan hukum, sangat membutuhkan program penunjang untuk meningkatkan sektor perikanan di Kabupaten Kepahiang.

 

"Tahun ini DKPP nihil program, baik itu infrastruktur maupun program penunjang perikanan. Karena kita tidak mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat, termasuk usulan ke BPBAT tahun ini belum diakomodir. Karena bukan termasuk wilayah aspirasi program tersebut," ujar Rukismanto.

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Daftar Luka yang Dialami Warga Talang Rimbo Usai Dibacok Istri

Dijelaskan Rukismanto, OPD tersebut tanpa DAK sudah sejak 3 tahun belakangan ini. Dia mengatakan kalau hal ini terjadi berhubungan erat dengan belum adanya Peraturan Daerah atau Perda, tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) karena masih dalam tahap pembahasan.

 

"Sehingga dipastikan DAK tahun 2025 sudah bisa kita usulkan lagi setelah pemerintah daerah mengesahkan Raperda LP2B, itulah yang menjadi penyebab kita belum mendapatkan DAK," demikian Rukismanto.

Sumber: