Sudah 3 Tahun Infrastruktur Pertanian di Kepahiang Terkendala Perda LP2B
Sudah 3 Tahun Infrastruktur Pertanian di Kepahiang Terkendala Perda LP2B--Reka Fitriani
Sudah 3 Tahun Infrastruktur Pertanian di Kepahiang Terkendala Perda LP2B
Radarkepahiang.id - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mengakui jika tiga tahun terakhir, tidak ada infrastruktur
pertanian yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus atau DAK. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum
memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan Zero Stunting Tahun 2030
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kepahiang Ir. Taufik, bukannya tidak diusulkan, tidak mendapat alokasi DAK karena imbas
belum adanya Perda LP2B tersebut. Namun, pihaknya optimis pada tahun mendatang alokasi DAK dapat dialokasikan ke
daerah lantaran regulasi ditingkat daerah tersebut tengah dibahas oleh DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Jalan Lintas Seberang Musi Nyaris Amblas, PUPR Kepahiang: Makin Parah!
"Iya, karena imbas belum adanya Perda LP2B, infrastruktur pertanian tidak dapat dibiayai oleh DAK. Tapi, kita optimisi
setelah Raperda LP2B yang kini dibahas disahkan, mulai tahun depan DAK pertanian dapat diusulkan lagi, dan mudah-mudahan
dapat diakomodir," jelas Taufik.
BACA JUGA:Khusus Sultan, Ini 3 Rekomendasi HP Gaming Paling Smooth Periode Juni 2024
Dijelaskan Taufik, dana alokasi khusus atau DAK pertanian masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang, mengingat
Sumber: