Penyidik Panggil Mantan dan Plt Dirut PDAM

Penyidik Panggil Mantan dan Plt Dirut PDAM

Laporan eks karyawan PDAM Kepahiang--Jimmy Mahendra

 

Dilanjutkan Kanit Andhika, pihaknya juga akan memanggil Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang dan Plt Dirut PDAM yang sekarang ini menjabat, untuk dimintai keterangan terkait tunggakan gaji eks karyawan.

 

 

"Yang jelas laporan mantan karyawan akan kita tindak lanjuti. Saat ini tahapannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk juga nantinya Dirut yang ketika itu menjabat serta Plt Dirut yang sekarang sedang menjabat. Kapan pemeriksaannya? Silakan dipatau saja," ujar Kanit Andhika.

 

 

Untuk diketahui, tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang berujung dilaporkan pada penegak hukum lantaran sudah bertahun - tahun tidak kunjung dibayarkan. Padahal sebelumnya, dari perjanjian bersama di atas materai yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni eks karyawan dan manajemen PDAM pada 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639.

 

 

 

 

Berdasarkan perjanjian bersama itu, disepakati jika tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan tahun 2020 sebesar Rp 180.225.552 dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.

 

 

Sumber: