Pendaftaran Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Gaji!
Pendaftaran dibuka berikut jadwal dan tahapan perekrutan Pantarlih Pemilu 2024/Foto: Para pendaftar seleksi PPS bergiliran menyampaikan berkas fisik pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang
"Iya pendaftaran dibuka. Hari ini jadwal dan tahapan perekrutan Pantarlih dibuka dengan pengumuman pendaftaran," terang Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
BACA JUGA:Blanko KTP 2023 Diprediksi Kurang, Tenang Ada KTP Digital Bisa Didownload Menggunakan Hp Android!
Dilanjutkan Mirzan, bagi calon peserta perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, diwajibkan untuk mengisi identitas diri sesuai dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki. Selain itu Mirzan mengatakan kalau syarat yang paling ditekankan kepada calon peserta adalah tidak menjadi anggota Parpol atau tim kampanye. Sebab jika terbukti, calon peserta dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini.
"Nanti akan ada surat pernyataan yang harus diisi oleh peserta. Dalam surat pernyataan tersebut, peserta akan mengisi identitas diri dan juga ada sejumlah persyaratan yang kami cantumkan. Kami harap syarat itu dipenuhi," lanjutnya.
BACA JUGA:Demo di Jalan Gatot Subroto, Ini Sederet Tuntutan Perangkat Desa yang Mendesak Presiden Jokowi!
Selain itu, Mirzan mengatakan jika calon peserta perekrutan Pantarlih harus membuat daftar riwayat hidup, membawa pas foto 4x6 dan materai Rp 10 ribu.
Untuk berkas yang sudah lengkap, bisa langsung dikonfersikan ke dalam bentuk dokumen atau foto dan diserahkan kepada PPS di wilayah kerja masing-masing untuk dilakukan verifikasi.
Sumber: