Apa Itu Pantarlih dan Seperti Apa Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Simak Ulasannya Berikut Ini!

Apa Itu Pantarlih dan Seperti Apa Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Simak Ulasannya Berikut Ini!

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pascaperubahan jadwal pelantikan/Foto: Pelantikan anggota PPS terpilih di Kabupaten Kepahaing.--Radarkepahiang.id

Berapa lama masa kerja Pantarlih?

BACA JUGA:Selain Kuliah Gratis, Program Beasiswa LPDP Kemenkeu Juga Tawarkan Tunjangan Pendapatan, Ini Daftarnya!

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang. 

 

Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda karena menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Namun secara umum rentang waktunya kurang lebih sama.

 

 

Lantas berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024:

BACA JUGA:No KKN No Calo, Pendaftaran Polisi 2023 Lulusan Sarjana Resmi Dibuka Hari Ini, Gratis dan Lengkapi Syaratnya!

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih Pemilu 2024 juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji. 

 

Sebab selain memang memakan waktu, tugas dan kewajiban Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional. Sehingga besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sangatlah berpengaruh terhadap minat dan tidaknya orang untuk ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih.

 

BACA JUGA:Kerja Sebentar Digaji Jutaan, Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Masih Dibuka, Ini Sederet Keuntungan Pantarlih!

Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.

Sumber: