Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.--Radar Kepahiang

 

 

 

Rencana kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor mati pajak 2 tahun ini menurut Agus, bertujuan agar dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

 

BACA JUGA:Pertemuan Presiden Dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Jokowi Janjikan Ini Dihadapan Mahfud MD!

Sebab menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, membuat sekitar 50 persen kendaraan bermotor yang ada di Indonesia menunggak pajak. Hal ini dibuktikan dengan data yang ada di Korlantas Polri.

 

 

 

Hanya saja menurut Agus Fatoni, rencana kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun ini, harus didukung oleh pemerintah daerah dengan cara, menghentikan kebijakan program pemutihan. Karena jika program pemutihan pajak kendaraan terus berlanjut, pemilik kendaraan dinilai akan terbiasa menunda pembayaran.

 

BACA JUGA:7 Jurusan Paling Berpeluang Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 6 dan 7 Positif Prioritas MenPANRB!

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

Sumber: