Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.--Radar Kepahiang

 

 

 

"Karena bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, program pemutihan pajak kendaraan ini justru membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Kalau dilakukan secara terus menerus, ini sangat tidak mendidik. Maka dari itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, diperlukan penghapusan data registrasi kendaraan dengan dasar mempertegas pasal 74 UU LLAJ," tegas Fatoni.

Sumber: