Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!

Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun, secara otomatis kendaraan akan berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.

 

 

Rencana kebijakan baru pemerintah ini, rencananya akan diterapkan dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

 

 

Ketentuan mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan ini, bakal diberlakukan oleh dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 

 

BACA JUGA:KESEMPATAN EMAS! Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja Khusus Bidang IT, Berikut Daftar Persyaratannya

Jika memang dalam rancangannya tidak ada kendala, pemerintah berencana menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini mulai tahun 2023 ini.

 

 

Dengan ketentuan ini, semua data registrasi kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan  STNK dengan batasan maksimal, 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Sumber: