Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong dan Berhak Disita Polisi di Jalan, Ini Penjelasannya!
Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.--Radar Kepahiang
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
"Jika data kendaraan sudah dihapus tentu tidak dapat diregsitrasi kembali," kurang lebih demikian maksud dari Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni baru-baru ini menyebutkan jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun tersebut bakal otomatis berstatus bodong secara permanen.
BACA JUGA:Mudah dan Gampang, Begini Cara Cepat Daftar Haji Online!
Dengan demikian maka kendaraan mati pajak 2 tahun otomatis berstatus bodong ini, tidak dibenarkan atau dilarang untuk digunakan di jalan umum.
"Kendaraan tersebut nantinya hanya jadi souvenir dan hanya bisa dipajang di rumah saja. Karena jika 2 tahun mati pajak karena tidak bayar pajak, langsung blokir," ungkap Agus Fatoni.
Sumber: