Masuk Golongan Ini, Tamatan SMA SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Gaji dan Tunjangannya Sangat Menggiurkan!
Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id
Sebab selain gaji pokok sesuai dengan golongan, tamatan SMA SMK yang daftar CPNS 2023 juga akan mendapatkan tunjangan layaknya PNS pada umumnya.
Seperti tunjangan suami istri yang diatur dengan ketentuan 5 persen dari besaran gaji pokok, tunjangan anak yang juga diatur sebesar 2 persen dari besaran gaji pokok dan yang terakhir, tunjangan pangan.
Lantas jika berhasil lulus daftar CPNS, formasi tamatan SMA SMK ini masuk golongan apa dan berapa besaran gajinya?
Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019, peserta daftar CPNS menggunakan ijazah tamatan SM SMK yang lulus, nantinya akan masuk dalam golongan II.
Sumber: