Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Terdapat perubahan ketentuan dalam syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024 yang dirilis Bawaslu RI/Foto: Peserta pendaftaran pengawas desa kelurahan dalam Pemilu di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

 

 

 

Perubahan ketentuan ini dituangkan di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

 

 

Dalam keputusan tersebut, ketentuan terkait batasan usia minimal yang mengalami perubahan ini, dicantumkan pada poin C Bagian V, tata cara pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa.

 

 

 

 

"Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun," demikian yang tertera di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024. 

BACA JUGA:Siapa Sangka, Pria Malang yang Ditinggal Istri Saat Resepsi Pernikahan, Ternyata Memiliki Kemampuan Sup...

 

Sumber: