Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Terdapat perubahan ketentuan dalam syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024 yang dirilis Bawaslu RI/Foto: Peserta pendaftaran pengawas desa kelurahan dalam Pemilu di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

 

 

BACA JUGA:Selain Cerai, Ternyata Ada Syarat Damai Lain Dalam Kasus Pengantin Baru dan Pria Malang Asal Kepahiang!

Adapun daftar lengkap syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluhsatu) tahun

 

 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

 

 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

 

Sumber: