Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini!

Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini!

Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini! /---www.menpan.go.id

Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini! 

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan sejumlah pengumuman penting terkait dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan honorer.

Dalam pertemuan dengan media, Anas memaparkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen CPNS guna menciptakan birokrasi yang lebih berkualitas dan transparan, Dari total kuota CPNS sebanyak 1.030.000, sekitar 560 ribu calon telah mengikuti tes tahun ini.

Anas menekankan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan tes CPNS, di mana semua calon diuji berdasarkan kemampuan dan potensi individunya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Siap-Siap Kategori Ini Dijanjikan Paling Banyak Formasi!

"Pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menduduki jabatan di Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat, daerah, maupun di Jaksa di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkap Anas.

 

Pada tahun 2018, jumlah honorer mencapai 410 ribu, dan Anas mengumumkan keputusan untuk menghentikan pengangkatan honorer serta memberikan transisi selama 5 tahun yang berakhir pada 28 November.

 

"Undang-undang melarang pengangkatan honorer, dan kami memutuskan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap seluruh honorer," tambahnya.

 

Dari jumlah calon yang mengikuti seleksi CPNS tahun ini, 80 persen diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 20 persen untuk fresh graduate.

BACA JUGA:MenPANRB Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 BKN Bali, Begini Penegasannya!

Menurut Anas, peningkatan kuota PPPK dilakukan untuk menuntaskan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK 2) dan memberikan peluang bagi talenta digital di seluruh Indonesia.

Sumber: