Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Terdapat perubahan ketentuan dalam syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024 yang dirilis Bawaslu RI/Foto: Peserta pendaftaran pengawas desa kelurahan dalam Pemilu di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

 

BACA JUGA:Di Kepahiang 1.500 Unit Rumah Masuk Dalam Usulan Program Bantuan Bedah Rumah, PUPR: Realisasinya 100 Persen!

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

 

 

BACA JUGA:Viral! Ramalan Tahun 2023 Indonesia Bencana Tsunami, 2 Pemilik Indra Keenam Ini Blak-blakan Sebut Lokasinya!

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

 

Sumber: