Dilimpahkan ke Jaksa
Kapolres Kepahiang yang memimpin langsung gelar perkara dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes di Kepahiang. --
"Selanjutnya, kami masih menunggu apakah nantinya ada P19 atau berkas dinyatakan lengkap. Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti sekaligus terduga pelakunya. Sebaliknya kalau ada P19, berkas perjara akan diperbai lagi," kata Kanit Lola.
Masih menurut Kanit Lola, sejauh ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyusunan berkas perkara berjalan lancar sehingga dapat dituntaskan dan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU Kejari Kepahiang.
Sesuai dengan perbuatan yang diduga telah dilakukan terhadap korbannya, terduga pelaku dikenakan pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Kanit.
Sekedar mengulas, oknum pimpinan Yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri.
Sumber: