Transformasi ke BUMDesMa Terganjal Review
DOK/RK : KANTOR : Kantor DPMD Kabupaten Kepahiang yang siap menjalankan aturan terkait transformasi Eks PNPM menjadi BUMDesMa.--
Ini dilaksanakan menindak lanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Namun sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang harus diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.
Sumber: