Transformasi ke BUMDesMa Terganjal Review

Transformasi ke BUMDesMa Terganjal Review

DOK/RK : KANTOR : Kantor DPMD Kabupaten Kepahiang yang siap menjalankan aturan terkait transformasi Eks PNPM menjadi BUMDesMa.--

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, paling lambat transformasi pada Februari bulan depan. Iya,dengan waktu yang tersisa, kami yakin review mampu diselesaikan oleh Ipda, sehingga Februari transformasi eks PNPM ke BUMDesMa dapat dilakukan," sampai Avico. 

 

 

BACA JUGA:IPAL/Limbah B3 RSUD II Jalur Diambil Alih DLH

 

 

Apabila review ke 8 UPK sudah dilakukan, hasilnya disampaikan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sementara pihak kecamatan diminta menyelenggarakan musyawarah pembentukan atau transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD).

 

 

"Jika review tuntas, proses lanjutan bisa berjalan, hingga dilakukan transformasi dari UPK Eks PNPM ke BUMDesMa," demikian Avico. 

 

 

Untuk diketahui, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pad awal tahun 2023 ini pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi BUMDesMa.

 

 

Sumber: