IRT Ditipu, Rugi Rp 10,5 Juta
DOK/RK : LAMPIRKAN : Pelaku melapirkan resi pengiriman sepeda motor untuk meyakinkannya korban.--
Tidak berselang lama setelah uang Rp 10,5 juta ditransfer ke pelaku, sambung Ade, ada orang yang menghubunginya dan mengaku dari pihak Indah Cargo.
Dalam pembicaraan lewat telephon tersebut, orang yang mengaku dari pihak Indah Cargo meminta Ade mengirim uang Rp 8 juta untuk biaya asuransi dan surat jalan. Uang tersebut pun harus ditransfer dalam waktu 10 menit.
"Saya tidak mengetahui apakah itu benar dari Indah Cargo yang menghubungi saya atau tidak. Karena curiga ada yang tidak beres, saya minta agar transaksi dibatalkan dan uang yang sudah ditransfer dikembalikan. Tapi, penjual langsung tidak ada respon, walaupun nomornya masih bisa dihubungi," demikian Ade.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH membenarkan ada laporan dugaan tindak pidana penipuan yang masuk ke pihaknya.
Sumber: