Prediksi 2023 Bakal Menjadi Tahun Kelam Untuk Masyarakat Golongan Ini, Jutaan Orang Terancam Ke..

Prediksi 2023 Bakal Menjadi Tahun Kelam Untuk Masyarakat Golongan Ini, Jutaan Orang Terancam Ke..

Tahun 2023 diprediksi bakal menjadi tahun yang kelam bagi tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN Indonesia jika RUU ASN tidak disahkan/Foto: Ilustrasi--disway.id

 

Namun opsi ternyata tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. Buktinya pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya diakomodir melalui APBN, membuat sebagian pemerintah daerah merasa keberatan untuk merekrut PPPK dalam jumlah yang besar.

 

Seperti yang disampaikan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU kepada Radarkepahiang.id beberapa waktu lalu. Menurutnya untuk mengisi seluruh kekurangan SDM dengan PPPK, pemerintah Kabupaten Kepahiang masih harus fikir panjang karena berkaitan dengan kemampuan APBD yang terbatas dan dikhawatirkan bakal menjadi kendala.

 

"Kita pemerintah daerah mau-mau saja melakukan perekrutan PPPK untuk mengisi kekurangan SDM kita. Tapi tidak sesimpel itu, kemampuan APBD kita juga harus diperhitungkan dengan matang," ujar Hidayattullah.

 

Di sisi lainnya RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 ini juga menjadi harapan baru bagi seluruh tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan, Mulai 2023 Pemegang Kartu KIS BPJS Bisa Dapat Saldo Dana Gratis dari Bansos Pemerintah

Pasalnya dengan berbagai ketentuan yang dicantumkan di dalam draft nya, RUU ASN memberikan peluang bagi tenaga kontrak dan Non-ASN untuk diangkat PNS.

 

Bukan hanya itu saja, dengan RUU ASN tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes karena hanya butuh verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pertama kali mengabdi di instansi pemerintah.

 

Sebab pada pasal 2 RUU ASN menyebutkan jika pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

 

Sumber: