BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dewan Provinsi Batal

BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dewan Provinsi Batal

DOK/RK : Kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang berada di kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu--

RK ONLINE - Wacana untuk mendaftarkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan batal terlaksana.

 

Pasalnya sesuai regulasi, penggunaan APBD untuk membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota dewan tak dimungkinkan dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM.

 

"Kami pernah hearing dan melakukan pembicaraan dengan BPJS serta sempat menawarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dicover APBD. Tapi berdasarkan hasil kajian, APBD hanya bisa menanggung BPJS Kesehatan saja, yang memang selama ini ditanggung APBD, " ungkap Edwar.

 

Lebih lanjut, pihaknya sendiri tertarik jika iuran BPJS dapat dicover APBD seperti daerah lainnya. Apalagi hal tersebut akan memberikan banyak keuntungan ketika anggota dewan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:Komisi IV Dorong Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

Selain sebagai jaminan kecelakaan kerja, juga bisa dijadikan tabungan sebab masa kerja dewan itu hanya 5 tahun saja.

 

Namun karena tidak bisa dilakukan, Edwar menyebut semua aggota DPRD Provinsi Bengkulu hanya bisa melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS ketenagakerjaan secara mandiri atau bersifat pribadi.

 

Sumber: