Komisi IV Dorong Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Komisi IV Dorong Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

DOK/RK : AUDENSI : Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menerima audensi BPJS ketenagakerjaan Bengkulu, Senin (24/10) --

RK ONLINE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu. Dari pertemuan tersebut, ada usulan seluruh anggota DPRd Provinsi Bengkulu agar bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Septy Yuslinah.

"Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu yang sekarang,  pernahan menjadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Disana (Lampung, red) pihaknya menggagas dan menawarkan anggota DPRD bisa menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena anggota DPRD merupakan salah satu pekerjaan yang diupah negara seperti honorer atau pekerja-pekerja di perusahaan," kata Septy, Selasa (25/10). 

Dari penyampaian dan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak manfaat jika terdaftar sebagai peserta. Hal ini mengingat layanan yang diberikan mengakomidir pekerjaan yang mengalami resiko kematian karena kecelakaan kerja atau tidak. 

"Manfaat sangat besar bagi pekerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, bisa digunakan untuk ahli waris untuk menunjang pendidikan dan lainnya. Itu salah satu manfaatnya dan masih banyak lainnya," kata Septy. 

Ia menambahkan , jika sebelumnya DPRD Provinsi Bengkulu telah menggunakan asuransi swasta dan dengan adanya perubahan kebijakan keberadaan BPJS telah ditetapkan untuk diikuti. 

"Priode 2009 sampai 2014 kita menggunakan asuransi swasta dan tahun 2014 hingga 2019 sudah harus menggunakan BPJS. Sehingga per 1 Januari 2014 itu anggota DPRD kembali sama seperti masyarakat umum BPJS kesehatan, dan sebenarnya bisa juga BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sudah lewat dan tahun 2019 hingga 2024 masih ada dan ada waktu sekitar 24 bulan, ini masih bisa. Tinggal bagaimana Baggar dan unsur pimpinan menganggarkan ini, " ungkap Septy. 

Selain anggota DPRD, pegawai honorer di Sekretariat DPRD Provinsi juga perlu didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tenaga honorer ini juga harus dikasih tahu dan didaftarkan dan preminya sangat kecil. Dan saya lihat secara pribadi dan sebagai anggota DPRD ini memiliki kebermanfaatan yang tinggi. Mudah-mudahan di bulan Januari bisa dijalankan," sampai Septy. 

 

BACA JUGA:Stok BBM Subsidi Terbatas, Maksimalkan Pengawasan

 

Disisi lain, pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat atau perusahaan yang memiliki pekerja untuk dapat mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja yang ada dapat lebih terjamin kedepanya. 

"Perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerjanya untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, apalagi preminya sangat kecil dan memiliki manfaat yang besar," imbaunya. 

Septy menyebut keberadaan tenaga kerja dilindungi oleh aturan yang dibuat pemerintah, tinggal bagaimana mendorong perusahaan-perusahan, lembaga atau lainnya untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan. 

Sumber: