Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang

BACA JUGA:Siapa Sangka! Mulai dari Penjahit dan Penarik Becak, Mpu Godo Berhasil Ciptakan Keris yang Ter..

Tahap Pembicaraan Tingkat I

Kemudian fakta RUU ASN selanjutnya adalah, saat ini RUU tentang pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS ini, sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir, rapat kerja dengan pemerintah yang berlangsung 21 Maret 2022 lalu.

 

RUU ASN Diakui KemenPAN-RB

Selanjutnya fakta terkait RUU ASN yang mengatur tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, dibenarkan adanya oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Hanya saja terkait realisasinya, MenPAN-RB Anas mengaku masih harus menunggu hasil pembahasan masa sidang ke III DPR RI.

 

"Ini kan belum putus dan masih pembahasan. Kita tunggu saja. Nanti kami juga akan terus koordinasi dengan DPR RI," ujar MenPAN-RB Anas kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA:Diberhentikan atau Diangkat PNS Tanpa Tes, Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer Ditentukan RUU ASN

MenPAN-RB Sebut Ada Seleksi

Selain membenarkan adanya potensi pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, Anas juga menilai kalau biasanya KemenPAN-RB memiliki teknis tertentu dalam pengangkatan PNS. Bahkan dia mengatakan jika pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, harus melalui tahapan sleleksi antara sesama tenaga kontrak dan honorer itu sendiri.

 

"Tidak mungkin langsung diangkat PNS tanpa tes, tentu harus ada tahapan seleksinya," demikian Anas.

 

Sedangkan untuk fakta-fakta lain, tertuang langsung di dalam draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi demikian:

Sumber: