Berpeluang Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Begini Harapan Tenaga Kontrak dan Honorer Terkait RUU ASN

Berpeluang Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Begini Harapan Tenaga Kontrak dan Honorer Terkait RUU ASN

Pengumuman progres penetapan NIP PPPK Tahun 2022/Foto: Tes ASN PPPK 2022 di SMAN 1 Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa tes, draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN kini menjadi penantian yang paling diharapkan oleh kalangan tenaga kontrak dan honorer.

 

Tidak hanya menjadi peluang untuk menjadi PNS tanpa harus mengikuti serangkaian tes, RUU ASN juga dianggap tenaga kontrak dan honorer sebagai penentu nasib mereka di tahun 2023 mendatang.

 

Pasalnya sebelum informasi terkait RUU ASN ini ramai diperbincangkan, pemerintah pusat sudah lebih dulu mengeluarkan ketentuan kalau dengan batas terakhir tahun 2023, seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indponesia sudah tidak diperbolehkan lagi memberdayakan atau melakukan perekrutan tenaga kontrak dan honorer.

 

Dengan demikian jika RUU ASN ini tidak sampai disahkan atau diberlakukan oleh pemerintah dan DPR RI, seluruh tenaga kontrak yang selama ini sudah mengabdikan dirinya dan mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk mendukung kinerja pemerintah terancam diberhentikan secara massal.

BACA JUGA:Mengejutkan, Baru Menjabat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Langsung Pecahkan Rekor Andika Perkasa!

Lantas bagaimana tanggapan tenaga kontrak dan honorer terkait RUU ASN dan kebijakan pemerintah yang melarang memberdayakan atau merekrut tenaga kontrak dan honorer?.

 

Santi, seorang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang mengungkapkan, berbagai kebijakan pemerintah terkait tenaga kontrak dan honorer, membuat nasib mereka seolah berada di ujung tanduk. Apa lagi jika memang nantinya, larangan memberdayakan dan merekrut tenaga kontrak dan honorer tersebut diberlakukan. Wanita yang sudah lebih dari 10 tahun mengabdi ini memastikan kalau pekerjaan satu-satunya yang dia tekuni bersama tenaga kontrak dan honorer yang lain ini, dengan terpaksa harus ditinggalkannya karena sudah tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Diberhentikan atau Diangkat PNS Tanpa Tes, Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer Ditentukan RUU ASN

Namun informasi terkait draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjadi pembicaraan, membuat dirinya atau tenaga kontrak dan honorer lainnya kembali bernafas lega. Sebab tidak hanya membuat dirinya batal kehilangan pekerjaa, RUU ASN ini juga memberikan lampu kuning dan peluang agar dirinya atau tenaga kontrak dan honorer lainnya berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa tes.

 

Sumber: