PDAM Diminta Lengkapi Data Pendukung

PDAM Diminta Lengkapi Data Pendukung

DOK/RK : Kabag Hukum setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--

RK ONLINE - Bagian Hukum Sekkab Kepahiang memastikan bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, yakni berupa naskah akademik rancangan produk hukum merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda Air, sudah selesai.

 

Hanya saja guna melengkapi draf Raperda Perumda Air tersebut, dijelaskan Kabag Hukum, Irwan Sayuti, SH, Pemkab Kepahiang sudah membentuk tim Bagian Ekonomi dan PDAM untuk melengkapi data-data pendukung.

 

Tetapi memasuki masa sidang kedua, Raperda prioritas pemerintah daerah tersebut belum juga dibahas, lantaran masih melengkapi data-data pelengkap. Raperda Perumda Air itu batal dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022, diharapkan dapat dibahas pada masa sidang pertama tahun 2023.

 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Serahkan CSR Tong Sampah, Pemkab Kepahiang Salurkan BLT-BBM

 

"Rancangan Raperda Perumda sudah selesai, tetapi memang diperlukan data-data pendukung yang diusulkan PDAM ke Bagian Ekonomi. Untuk melengkapi itu, sudah dibentuk tim dari Bagian Ekonomi. Mudah-mudahan dapat dibahas pada masa sidang pertama tahun mendatang," kata Irwan.

 

Untuk diketahui, perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kemendagri.

Sumber: