Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gaji Eks Karyawan PDAM Senilai Rp600 Juta Belum Direalisasikan!

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gaji Eks Karyawan PDAM Senilai Rp600 Juta Belum Direalisasikan!

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gaji Eks Karyawan PDAM Senilai Rp600 Juta Belum Direalisasikan!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait dengan gaji eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana perusahaan plat merah tersebut harus membayar hak eks karyawan yang diberhentikan sepihak tersebut senilai total mencapai Rp600 juta.

 

Namun, sejak putusan tetap tersebut diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial belum ditindaklanjuti oleh PDAM Tirta Alami. Sementara, apabila putusan tersebut tidak dijalankan, pengadilan membuka peluang untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap aset-aset milik PDAM Tirta Alami, agar memenuhi tunggakan gaji eks karyawannya tersebut. 

BACA JUGA:Jaga Stamina Tubuh Sehat, Manfaat Jamu Komplit untuk Kesehatan!

BACA JUGA:Mengenal 4 Jenis Introvert, Kamu yang Mana?

Kuasa Hukum Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, Muhammad Ade Afriansyah menjelaskan jika, sampai saat ini putusan pengadilan terkait keharusan pembayaran hak eks karyawan PDAM Tirta Alami belum juga dilakukan. 

 

"Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan agar PDAM Tirta Alami segera memenuhi kewajiban tunggakan gaji eks karyawan yang hampir 4 tahun tidak dibayarkan, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan," jelas Ade.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara, Polres Kepahiang Lakukan Bakti Sosial, Pasar Murah dan Pengecekan Kesehatan Gratis!

BACA JUGA:Tagih Piutang DBH untuk Bayar SPH, Bupati Kepahiang Surati Gubernur Bengkulu!

Padahal, dalam sidang tersebut PHI memberikan waktu delapan hari sejak aanmaning atau teguran, yaitu peringatan resmi dari Ketua Pengadilan dilakukan. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar pihak PDAM segera menunjukkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

"Belum lama ini baik PDAM maupun Pemkab Kepahiang sudah dipanggil oleh Ombudsman terkait dengan persoalan ini," ujar Ade.

Sumber:

Berita Terkait