Verifikasi Faktual Perbaikan 5 Parpol MS, 1 TMS
DOK/RK : PLENO : KPU Lebong saat menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak perbaikan Parpol Peserta Pemilu, Kamis (8/12).--
RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong, Kamis (8/12) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, kepengurusan dan keanggotaan satu partai di Kabupaten Lebong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Partai Gelora. Sementara 5 partai lainnya masing-masing Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Garuda dan Partai Buruh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE mengatakan untuk Partai Gelora memang sejak awal tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan sehingga dinyatakan TMS.
"Verifikasi faktual perbaikan sudah dilaksanakan mulai 26 November hingga 7 Desember. Dari 6 Parpol di Kabupaten Lebong, 5 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 1 parpol lainnya tidak memenuhi syarat karena memang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, " kata Khidir.
BACA JUGA:Sampel Verfak Banyak Tak Ada di Rumah
Ia menambahkan hasil verfak perbaikan ini nantinya akan dilaporkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) maupun dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya oleh KPU RI nantinya akan dilakukan rekapitulasi dan pada 14 Desember mendatang KPU RI akan menetapkan Parpol peserta pemilu 2024. "Kami di KPU kabupaten hanya ditugaskan melakukan verfak. Hasilnya sepenuhnya akan diputuskan oleh KPU RI, " demikian Khidir.
Sumber: