Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
DOK/RK : Kegiatan pemusnahan rokok ilegal di kantor bea cukai Bengkulu, Kamis (8/12) kemarin--
RK ONLINE - Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022 berupa rokok-rokok ilegal sebanyak 4 juta batang lebih rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 4 miliar, Kamis (8/12) kemarin di Halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Ardhani Naryasti memimpin langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar ini dengan disaksikan pihak terkait baik dari perwakilan pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi vertikal hingga awak media.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor KPPBC Bengkulu sejak November 2021 hingga November 2022, dengan total penindakan yang dilakukan sebanyak 235 kali. "Rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini ada 4.260.860 batang rokok, dengan total nilai Rp 4.775.137.800," ungkap Ardhani.
Ardhani menyebut hasil penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:OJK : Investor Pasar Modal Meningkat, Transaksi Keuangan Menurun
Ia memaparkan, temuan rokok ilegal tanpa pita cukai ini paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana sebelumnya Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak Polda Bengkulu, menemukan sekitar 2 juta batang rokok dibawa oleh truk yang berasal dari Pulau Jawa, yaitu dari daerah Pasuruan dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dan ada juga dari daerah Madura.
Akan tetapi saat dilakukan pengamanan terhadap truk yang membawa roko ilegal, sopir truk mengaku hanya mengantarkan tanpa tau siapa pemiliknya. Sehingga pihak Bea Cukai hanya berhasil mengamankan rokok ilegalnya saja. "Pemilik barangnya tidak kita ketahui, sehingga kita tidak bisa mempidanakan sopir dan kenek truknya," kata Ardhani.
Sumber: